
"Pelat merah lebih gampang pengawasannya, untuk kendaraan pelat hitam akan dibagi kupon BBM non-subsidi," tambahnya. Lebih jauh, teknis pembagian akan dijelaskan lebih lanjut.
Jero Wacik juga menyampaikan sanksi-sanksi terhadap peraturan pemerintah kebijakan pengendalian BBM bersubsidi. Menurutnya, sanksi dan pengawasan akan diatur dalam peraturan menteri. "Sanksinya macam-macam, mulai dari sanksi administrasi. Untuk aturan terkait penghematan yang dilakukan oleh pemerintah, pengawasannya melalui sekjen masing-masing," urainya.
Kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dan upaya hemat energi yang akan ditandatangani dengan lima poin utama. Poin-poin itu antara lain seluruh kendaraan operasional pemerintah dan BUMN harus menggunakan BBM non-subsidi dan mempercepat program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) yang akan dimulai di Pulau Jawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Arigato atas kunjungan dan komentar agan. Komentar yang anda berikan menjadi motivasi saya membuat blog ini tetap hidup. Silahkan beri komentar yang berkaitan dengan artikel, blog, saran. Jangan berkomentar dengan bahasa yang tidak sopan.