Release (10 Juli 2009), Kendaraan Dinas, Diminta Siap Pakai
Untuk Dinas
DINAS INFORKOMTEL KAB. KEBUMEN,-
Kendaraan Dinas baik roda empat maupun roda dua dilingkungan Pemkab Kebumen
diminta untuk selalu diadakan pemeliharaan, sehingga dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, dan senantiasa siap pakai untuk kepentingan dinas. Sehingga
apabila dijumpai penggunaan kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan, akan
diambil seperlunya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam
surat Bupati nomor 028/0594 tertanggal 30 Juni 2009 perihal
Penggunaan Kendaraan Dinas yang ditandatangani Sekretaris
Daerah H. Suroso, SH.
Hal itu diambil mengingat
keterbatasan jumlah kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, belum seluruh
Satuan Kerja mendapatkan alokasi kendaraan dinas sesuai kebutuhan
masing-masing.
Pemkab Kebumen sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2008 tentang Penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas roda empat dan kendaraan operasional roda empat dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemkab Kebumen sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2008 tentang Penggunaan Kendaraan Perorangan Dinas roda empat dan kendaraan operasional roda empat dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Beberapa waktu yang lalu telah di
adakan operasi antara Satpol PP, BKD, Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian
Hukum, Bagian Umum, Bagian Tapem dan Otda Setda Kebumen kedapatan 25 PNS yang
menggunakan kendaraan berplat merah namun tidak untuk kepentingan dinas. (Kin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Arigato atas kunjungan dan komentar agan. Komentar yang anda berikan menjadi motivasi saya membuat blog ini tetap hidup. Silahkan beri komentar yang berkaitan dengan artikel, blog, saran. Jangan berkomentar dengan bahasa yang tidak sopan.