Selamat datang di Snow Wolf of Peaceful, Terima Kasih telah berkunjung jangan lupa tinggalkan komentar | Selamat datang di www.hshirokuro.blogspot.com | Apabila ada artikle yang tidak layak / SARU harap coment di blog ini atau bisa memberi tahu lewat Twitter kami | Terima Kasih telah berkunjung |

Jumat, 30 Desember 2016

Step Pembuatan KTP SIM Baru Karena Hilang

Hai sobat blogger, kali ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai bagaimanasih atau langkah apa saja yang harus dilakukan untuk membuat KTP dan SIM yang baru dikarenakan hilang, sebenarnya digoogle sudah banyak sih artikel ini, tapi ya ga apalah saya curhatkan pengalaman saya yang baru saja terjadi di Desember 2016 ini. 

Jaman sekarang pastilah kehilangan barang itu bisa terjadi, baik itu benda kecil maupun besar, namun bagaimana jika yang hilang KTP dan SIM , padahal dua benda ini sangatlah penting, disamping proses nya yang lama dan berbelit, biaya bikinnya pun juga mahal, Nah ini yang terjadi pada orang yang mungkin kehilangan dompetnya, tidak hanya panik uang saja yang hilang, tetapi dua benda penting ini juga hilang T_T , nah langsung saja ya
            Pertama-tama, ketika anda sudah sadar dua barang ini hilang (1)segeralah lapor ke polisi, lebih tepatnya ke polres(walau anda kehilangan dibeda kota alias bukan dikota tempat anda membuat sim dan ktp, tidak apa minta surat kehilangan dulu, tapi nanti ngurusnya anda harus pulang ya). Disitu agan akan dibuatkan surat kehilangan yang isinya data-data barang anda yang hilang(kasus disini dompet dan seisinya ya), dan jangan lupa untuk meminta rangkap suratnya ya jangan cuma 1 karena sangat dibutuhkan dan jelaskan saja barang apasaja yang hilang dan surat ini berlaku selama 14hari. (Untuk jaga-jaga bagi anda yang belum kehilangan, segeralah fotocopy ktp dan sim anda untuk berjaga-jaga dan mempermudah)
            Kedua, Setelah itu tentukan dulu mana yang mau agan urus terlebih dahulu, kalo disini mari kita membuat ktp terlebih dahulu, (1)pertama mintalah surat ke RT/rw didaerah agan. (2)sesudah itu kekelurahan tempat agan, dengan membawa surat dari rt/rw dan surat kehilangan(jangan lupa bawa fotokopi kartu keluarga yg banyak karena pasti diminta). (3)sesudah itu bawalah surat dari kelurahan kekecamatan untuk dicap dan bilang saja mau bikin ktp baru karena hilang, nanti agan dikasih pilihan mau bikin dikecamatan tapi lama karena antri atau bisa juga ke kantor catatan sipil, nah kalo dikasus ini saya membawanya kekantor catatan sipil, disini (5)serahkan semua surat termasuk surat kehilangannya jangan lupa KKnya, dan disini surat kehilangan yang asli beserta surat yang lainnya akan diminta. (6)nah tunggu beberapa menit, anda akan menunggu giliran difoto dan apabila bahan untuk membuat ktp sudah ada maka ktp agan sudah bisa langsung jadi saat itu juga tapi seringnya sih bahannya pasti sedang kosong dan anda akan diberikan ktp sementara yang berlaku 6bulan. Saya baca digoogle sih bentuknya mirip ktp asli tapi yang saya dapat cuma selembar kertas yang bertuliskan ktp sementara dan ini riskan sekali hilang dan rusak makanya jagalah sebaik mungkin hingga ktp asli agan bisa dicetak.
            Ketiga, ktp sudah jadi sekarang bikin sim, (1)pertama surat kehilangannya kan masih, jadi tidak perlu bikin lagi, apabila agan lupa minta rangkap, agan bisa ko minta surat kehilangan lagi dan sayapun termasuk yang tidak minta rangkap padahal waktu itu saya bikin surat kehilangan bukan dikota saya tapi dikota dimana saya kehilangan dompet saya, nah tapi gapapa tetep bisa bikin lagi ko dikota ini dan berlakunya 30hari hahaha. (2)Selanjutnya agan bikin deh surat kesehatan di poliklinik (poliklinik yang biasanya dipake buat pembuat sim baru), disini ambil nomor antrian kalo disini buka dari jam 7-12 siang, dan antrinya ga begitu lama ko 1nomor paling 1menit lah dipanggil, janga lupa bawa uang ya karena disini untuk biaya surat kesehatan+asuransi nya saya kena habis 40ribu rupiah, belum kena parkir hehe. (3)Selanjutnya agan menuju tempat pembuatan sim, (4)disini mintalah nomer antrian dan formulir untuk pembuat sim TAPI ingat bilangnya perpanjang sim bukan bikin sim baru ya (ini juga disuruh oleh polisi disaat bikin surat kehilangan). (5)nanti agan disuruh menyerahkan formulir+surat kehilangan+bawa aja fc KK dan fc ktp sementara agan itu ke loket 1, ga lama kemudian bayar deh di loket b, biayanya jika sim c 70ribu kalo sim a 100ribu rupiah,. Walau tempatnya ramai sekali tapi untuk loket 1 dan loket pembayaran tidak antri lama ko, tapi sesi fotonya ini yang nunggunya lamanya bukan main, (6)setelah agan selesai membayar agan tinggal nunggu nomor antrian agan dipanggil untuk foto, jika sudah ya sudah jadilah sim baru agan yang hilang, gimana mudah kan :D
            Nah selanjutnya biar uang agan lebih aman daripada sekedar ditaruh dompet, maka disarankan agan membuat rekening+atm, disini saya langsung menuju ke bank, dan bank bri yang saya pilih karena atm nya banyak disekitaran kampus jadi bisa lebih mudah. Masuk dan ambil nomor antrian customer service, disini kita akan diberi pilihan BRI simpedes atau BRItama, karena keterbatasan budget jadi saya pilih BRI Simpedes yang minimum saldonya 100ribu dan minimum atm nya harus ada 50ribu, saya serahkan saja uang 200ribu dan ternyata ada biaya asuransi sebesar 50ribu jadi yang masuk rekening 150ribu deh L tapi gak apa, ohya karena ktp saya masih pake ktp sementara jadi kita juga harus menyerahkan fotokopi kartu keluarga ya, dan tunggu beberapa saat rekening dan atm kita sudah jadi.
            Gimana cerita singkat saya diatas, semuanya mudahkan :D , untuk syarat apasaja yang dibawa cari saja digoogle, ada banyak, tapi yang jelas untuk setiap pengurusan bawa saja : Surat kehilangan (minta rangkap ya), fotokopi kartukeluarga, fotokopi ktp (disarankan), fotokopi sim (disarankan)


Sumber : Pengalaman Pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arigato atas kunjungan dan komentar agan. Komentar yang anda berikan menjadi motivasi saya membuat blog ini tetap hidup. Silahkan beri komentar yang berkaitan dengan artikel, blog, saran. Jangan berkomentar dengan bahasa yang tidak sopan.