Remaja Berzakat
Hallo sobat
sekalian, kali ini kita akan membahas tentang hal yang berkaitan dengan islam !
apakah itu ?! penasaran ? okeh petunjuknya adalah tema kali ini kita membahas
salah satu dari ke5 rukun islam lebih tepatnya rukun islam yang ke 3, nah pasti
sudah tahukan !!! yap betul, tema kita kali ini adalah sesuai dengan judul
diatas “REMAJA BERZAKAT” yap kita kali ini akan membahas tentang zakat. Kita
sebagai orang muslim apalagi sebagai remaja yang berilmu dan beragama tentunya
harus tahu dengan yang namanya zakat lho dan seharusny WAJIB tahu lhoooooo !!!!!!
Zakat ! apa
itu zakat ?! zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab
untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Orang yang wajib mengeluarkan zakat
disebut Muzaki dan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik, oh iya
dalam berzakat kita tidak boleh sembarangan lho !! dalam berzakat kita harus
sudah mencapai nisab, apa itu nisab ? Nisab yaitu batas minimal dari harta yang
harus wajib dikeluarkan zakatnya . Selain mencapai Nisab kita juga harus
memenuhi syarat wajib zakat :
1.
Beragama Islam
2.
Merdeka ( bukan budak / hamba sahaya )
3.
Harta yang dimiliki merupakan milik yang sah
4.
Telah Mencapai Nisab
5.
Telah dimiliki selama 1tahun / setiap kali panen
bagi zakat hasil tanaman
Setelah kita
mengetahui pengertian zakat dan syarat-syarat wajib zakat kita juga harus
mengetahui siapa saja sih orang-orang yang berhak menerima zakat itu ?! Mereka
adalah :
1.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan
tidak memiliki sumber penghasilan yang tetap.
2.
Miskin adalah orang-orang yang memiliki
pekerjaan tetapi penghasilannya tidak
cukup untuk kehidupan sehari-hari.
3.
Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan
membagikan zakat.
4.
Gharim adalah orang yang dililit hutang yang
banyak, sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya dan hutangnya itu
bukan untuk maksiat.
5.
Riqab / Hamba Sahaya adalah seseorang yang telah
dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan dengan membayar tebusan.
6.
Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan
masih lemah imannya dan dengan pemberian itu diharap akan semakin mantap
imannya.
7.
Sabililah adalah orang yang berjuang dijalan
Allah / menegakkan agama Allah.
8.
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan seperti kehabisan
bekal diperjalanan
Nah itulah 8
golongan yang berhak menerima zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkan
zakat. Oh iya, ada juga lho orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :
1.
Orang yang banyak hartanya, dengan katalain kaya
2.
Budak / Hamba Sahaya yang segala kebutuhannya
telah dicukupi oleh tuannya
3.
Keturunan Hasyim dan Al-Muthalib
4.
Orang Kafir atau orang yang tidak beragama islam
Kita juga
perlu tahu nih jenis-jenis harta apasaja yang wajib dizakati, kira-kira apa ya
? ini dia :
1.
Emas :
96gram / 20 dinar
Perak :
672gram / 200 dirham
Uang Simpanan :
jika nilainya telah sama dengan harga nisab satu emas
2.
Tanam-tanaman, nisabnya sebanyak 5ausuq / 930
liter tanpa kulit.
-
Jika diairi air hujan / sungai maka zakatnya
sebesar 10%
-
Jika untuk mengairi mengeluarkan biaya, maka
zakatnya 5%
3.
Harta Perniagaan ( Perdagangan ) nisabnya sama
dengan 1 nisab emas, besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5%
4.
Binatang Ternak
Untuk Nisabnya :
Unta :
5 ekor
Sapi :
30 ekor
Kambing : 40
ekor
Untuk besarnya zakat :
Untuk Unta :
-
5-9 ekor, zakatnya 1 ekor
-
10-14 ekor, zakatnya 2 ekor
-
15-19 ekor, zakatnya 3 ekor
-
20-24 ekor, zakatnya 4 ekor
Untuk Sapi /
Kerbau :
-
30-39 ekor, zakatnya 1 ekor yang telah berumur 1
tahun
-
40 ekor, zakatnya 1 ekor yang telah berumur 2
tahun
Untuk Kambing
:
-
40-120 ekor, zakatnya 1 ekor yang berumur 2
tahun
-
121-200 ekor, zakatnya 2 ekor
-
201-299 ekor, zakatnya 3 ekor
5.
Harta Rikaz / Barang Temuan tidak memiliki nisab
tapi eh tetapi untuk besarnya zakat yang dikeluarkan dari harta yang ditemukan
sebesar 20% dan untuk harta hasil pencarian( harta-harta terpendam yang
ditemukan) zakatnya sebesar 2,5%
6.
Zakat Profesi, adalah suatu pekerjaan yang
memiliki keterampilan khusus ( dokter, dosen,pengacara, dll ) Orang yang
mempunyai profesi profesi tersebut wajib mengeluarkan zakat. zakatnya 2,5%
7.
Hasil Tambang, zakatnya 2,5%
Zakat Fitrah
yaitu zakat yang berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan setiap 1 tahun
sekali. Waktunya dimulai dari terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan
sampai terbitnya matahari di bulan syawal atau waktu dilakukannya sholat ied. Oh iya lupa, besarnya zakat yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah yaitu 2,5kg atau boleh membaya dengan uang seharga 2,5kg bahan makanan pokok tersebut.
Oh iya sobat, Syaikh Abu Syujak
berkata :
“ Wa laa yaqtashiru ‘ala aqolla
min tsalaatsatin min kulli shinfin illaal’aamila ”
Yang Artinya :
“ Tidak boleh menyerahkan zakat
kepada kurang dari tiga golongan yang telah disebutkan diatas ( 8 golongan
penerima zakat ) Kecuali pada Amil.
Dalam
berzakat jangan pernah berpikir kalau kita ini akan mendapatkan kerugian ,
justru sebaliknya kita akan mendapatkan manfaat yang sangat besar :
1. Sebagai
ucapan rasa syukur kepada Allah SWT
2. Untuk
mensucikan harta yang kita miliki
3. Untuk
membersihkan diri dari sifat kikir
4. Meringankan
beban hidup fakir miskin
5. Mengurangi
tingkat kejahatan
6. Dengan
berzakat kita telah melaksanakan salah satu rukun islam
7. Membiasakan
diri kita untuk membantu sesama manusia
8. Mempererat
dan mempertebal Iman
Dan masih banyak lagi
menfaat-manfaat lainnya ketika kita telah berzakat dan menolong orang lain yang
lebih berhak dan membutuhkan pertolongan kita.
Jadi teman-teman apalagi yang
kita tunggu. Marilah kita belajar untuk Berzakat sejak dini ! Selagi kita ini
masih muda terutama para remaja yang masih sehat sehat dan kuat kuat marilah
kita berzakat !
"Remaja Indonesia, Remaja yang berIman, BerIlmu dan tentunya BERZAKAT"
Terimakasih sudah membaca :D , semoga artikel diatas bisa member kita ilmu yang lebih banyak lagi AMIN.
"Remaja Indonesia, Remaja yang berIman, BerIlmu dan tentunya BERZAKAT"
Terimakasih sudah membaca :D , semoga artikel diatas bisa member kita ilmu yang lebih banyak lagi AMIN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Arigato atas kunjungan dan komentar agan. Komentar yang anda berikan menjadi motivasi saya membuat blog ini tetap hidup. Silahkan beri komentar yang berkaitan dengan artikel, blog, saran. Jangan berkomentar dengan bahasa yang tidak sopan.