Selamat datang di Snow Wolf of Peaceful, Terima Kasih telah berkunjung jangan lupa tinggalkan komentar | Selamat datang di www.hshirokuro.blogspot.com | Apabila ada artikle yang tidak layak / SARU harap coment di blog ini atau bisa memberi tahu lewat Twitter kami | Terima Kasih telah berkunjung |

Senin, 26 Agustus 2013

Remaja Berzakat



Remaja Berzakat
Hallo sobat sekalian, kali ini kita akan membahas tentang hal yang berkaitan dengan islam ! apakah itu ?! penasaran ? okeh petunjuknya adalah tema kali ini kita membahas salah satu dari ke5 rukun islam lebih tepatnya rukun islam yang ke 3, nah pasti sudah tahukan !!! yap betul, tema kita kali ini adalah sesuai dengan judul diatas “REMAJA BERZAKAT” yap kita kali ini akan membahas tentang zakat. Kita sebagai orang muslim apalagi sebagai remaja yang berilmu dan beragama tentunya harus tahu dengan yang namanya zakat lho dan seharusny WAJIB tahu lhoooooo !!!!!!

Zakat ! apa itu zakat ?! zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Orang yang wajib mengeluarkan zakat disebut Muzaki dan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik, oh iya dalam berzakat kita tidak boleh sembarangan lho !! dalam berzakat kita harus sudah mencapai nisab, apa itu nisab ? Nisab yaitu batas minimal dari harta yang harus wajib dikeluarkan zakatnya . Selain mencapai Nisab kita juga harus memenuhi syarat wajib zakat :
1.       Beragama Islam
2.       Merdeka ( bukan budak / hamba sahaya )
3.       Harta yang dimiliki merupakan milik yang sah
4.       Telah Mencapai Nisab
5.       Telah dimiliki selama 1tahun / setiap kali panen bagi zakat hasil tanaman
Setelah kita mengetahui pengertian zakat dan syarat-syarat wajib zakat kita juga harus mengetahui siapa saja sih orang-orang yang berhak menerima zakat itu ?! Mereka adalah :
1.       Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki sumber penghasilan yang tetap.
2.       Miskin adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan tetapi  penghasilannya tidak cukup untuk kehidupan sehari-hari.
3.       Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.       Gharim adalah orang yang dililit hutang yang banyak, sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya dan hutangnya itu bukan untuk maksiat.
5.       Riqab / Hamba Sahaya adalah seseorang yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan dengan membayar tebusan.
6.       Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya dan dengan pemberian itu diharap akan semakin mantap imannya.
7.       Sabililah adalah orang yang berjuang dijalan Allah / menegakkan agama Allah.
8.       Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan seperti kehabisan bekal diperjalanan
Nah itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat. Oh iya, ada juga lho orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :
1.       Orang yang banyak hartanya, dengan katalain kaya
2.       Budak / Hamba Sahaya yang segala kebutuhannya telah dicukupi oleh tuannya
3.       Keturunan Hasyim dan Al-Muthalib
4.       Orang Kafir atau orang yang tidak beragama islam
Kita juga perlu tahu nih jenis-jenis harta apasaja yang wajib dizakati, kira-kira apa ya ? ini dia :
1.       Emas                             : 96gram / 20 dinar
Perak                            : 672gram / 200 dirham
Uang Simpanan        : jika nilainya telah sama dengan harga nisab satu emas
2.       Tanam-tanaman, nisabnya sebanyak 5ausuq / 930 liter tanpa kulit.
-          Jika diairi air hujan / sungai maka zakatnya sebesar 10%
-          Jika untuk mengairi mengeluarkan biaya, maka zakatnya 5%
3.       Harta Perniagaan ( Perdagangan ) nisabnya sama dengan 1 nisab emas, besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5%
4.       Binatang Ternak
Untuk Nisabnya :
Unta              : 5 ekor
Sapi                : 30 ekor
Kambing      : 40 ekor
Untuk besarnya zakat :
Untuk Unta :
-          5-9 ekor, zakatnya 1 ekor
-          10-14 ekor, zakatnya 2 ekor
-          15-19 ekor, zakatnya 3 ekor
-          20-24 ekor, zakatnya 4 ekor
Untuk Sapi / Kerbau :
-          30-39 ekor, zakatnya 1 ekor yang telah berumur 1 tahun
-          40 ekor, zakatnya 1 ekor yang telah berumur 2 tahun
Untuk Kambing :
-          40-120 ekor, zakatnya 1 ekor yang berumur 2 tahun
-          121-200 ekor, zakatnya 2 ekor
-          201-299 ekor, zakatnya 3 ekor
5.       Harta Rikaz / Barang Temuan tidak memiliki nisab tapi eh tetapi untuk besarnya zakat yang dikeluarkan dari harta yang ditemukan sebesar 20% dan untuk harta hasil pencarian( harta-harta terpendam yang ditemukan) zakatnya sebesar 2,5%
6.       Zakat Profesi, adalah suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus ( dokter, dosen,pengacara, dll ) Orang yang mempunyai profesi profesi tersebut wajib mengeluarkan zakat. zakatnya 2,5%
7.       Hasil Tambang, zakatnya 2,5%

Zakat Fitrah yaitu zakat yang berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan setiap 1 tahun sekali. Waktunya dimulai dari terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan sampai terbitnya matahari di bulan syawal atau waktu dilakukannya sholat ied. Oh iya lupa, besarnya zakat yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah yaitu 2,5kg atau boleh membaya dengan uang seharga 2,5kg bahan makanan pokok tersebut.
Oh iya sobat, Syaikh Abu Syujak berkata :
“ Wa laa yaqtashiru ‘ala aqolla min tsalaatsatin min kulli shinfin illaal’aamila ”
Yang Artinya :
“ Tidak boleh menyerahkan zakat kepada kurang dari tiga golongan yang telah disebutkan diatas ( 8 golongan penerima zakat ) Kecuali pada Amil.
                Dalam berzakat jangan pernah berpikir kalau kita ini akan mendapatkan kerugian , justru sebaliknya kita akan mendapatkan manfaat yang sangat besar :
1.       Sebagai ucapan rasa syukur kepada Allah SWT
2.       Untuk mensucikan harta yang kita miliki
3.       Untuk membersihkan diri dari sifat kikir
4.       Meringankan beban hidup fakir miskin
5.       Mengurangi tingkat kejahatan
6.       Dengan berzakat kita telah melaksanakan salah satu rukun islam
7.       Membiasakan diri kita untuk membantu sesama manusia
8.       Mempererat dan mempertebal Iman
Dan masih banyak lagi menfaat-manfaat lainnya ketika kita telah berzakat dan menolong orang lain yang lebih berhak dan membutuhkan pertolongan kita.
Jadi teman-teman apalagi yang kita tunggu. Marilah kita belajar untuk Berzakat sejak dini ! Selagi kita ini masih muda terutama para remaja yang masih sehat sehat dan kuat kuat marilah kita berzakat !
"Remaja Indonesia, Remaja yang berIman, BerIlmu dan tentunya BERZAKAT"
Terimakasih sudah membaca :D , semoga artikel diatas bisa member kita ilmu yang lebih banyak lagi AMIN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arigato atas kunjungan dan komentar agan. Komentar yang anda berikan menjadi motivasi saya membuat blog ini tetap hidup. Silahkan beri komentar yang berkaitan dengan artikel, blog, saran. Jangan berkomentar dengan bahasa yang tidak sopan.